Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Upload : 06-06-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1024 K/PDT.SUS/2010
SYARIFAH SYAFARYANI ; PT. AQUARIUM SHRIMP
2630 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SYARIFAH SYAFARYANI ; PT. AQUARIUM SHRIMP
    P UT US ANNo. 1024 K/Pdt.Sus/2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalamtingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalamperkaraSAYRIFAH SYAFARYANI, bertempat tinggal di Jl.Khatulistiwa Gang Flora Il, Rt 004/Rw 010,Kelurahan Batu Layang, Kecamatan PontianakUtara, Kota Pontianak ;Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pekerja ;mel awan:PT AQUARIUM SHRIMP, berkedudukan di JalanKhatulistiwa Km 6.6, Kelurahan Batu Layang,Kecamatan
    Put.No. 1024K/Pdt.Sus/2010Undang Nomor 14 Tahun 1985, sebagaimana telah diubah denganUndang Undang Nomor 5 Tahun 2004, dan perubahan keduadengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturanperundang undangan lain yang bersangkutan ;MENGADILIMenyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dariPemohon Kasasi : SAYRIFAH SYAFARYANI tersebut ;Membebankan biaya perkara kepada Negara ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratanMahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 22 Februari 2011,oleh Made