Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-10-2018 — Putus : 03-12-2018 — Upload : 14-12-2018
Putusan PA MALANG Nomor 2141/Pdt.G/2018/PA.MLG
Tanggal 3 Desember 2018 — Penggugat melawan Tergugat
4111
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di muka sidang, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menetapkan anak bernama Naura Syafeena Septiawan, lahir 10 Juni 2014 berada di bawah pemeliharaan (hadhanah) Penggugat (Septia Deviniovita binti Moch.
    Menimbang, bahwa yang harus dikedepankan dalam masalah hakhadlanah anak bukanlah sematamata siapa yang paling berhak akan tetapiadalah sematamata demi kepentingan anak, yaitu fakta siapa yang lebihmendatangkan manfaat dan tidak mendatangkan kerusakan bagi si anak,sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor : 110 K/AG/2007 tanggal07 Desember 2007, karenanya Majelis berpendapat Penggugat lebih menjaminsecara hukum untuk ditetapbkan sebagai pemegang hak asuh/pemeliharaanterhadap anaknya bernama Naura Syafeena