Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-03-2021 — Putus : 30-03-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN DUMAI Nomor 61/Pid.B/2021/PN Dum
Tanggal 30 Maret 2021 — Penuntut Umum:
PRIANDI FIRDAUS, S.H.,M.H
Terdakwa:
1.ASRI BAHARI NASUTION Als ASRI Bin ASRUL EFFENDI NASUTION
2.BAMBANG KUSWORO Als BAMBANG Bin ALm BOEHASIN
274

Dikembalikan kepada saksi EKI SYAFENDRI.

  • 1 (satu) bilah pisau bergagang merah jambu
  • 1 (satu) helai jaket warna hitam
  • 1 (satu) buah helm warna hitam
  • 1 (satu) buah Topi warna hitam

Dirampas untuk dimusnahkan.

6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);

Menetapkan barang bukti berupa :o 1 (satu) buah kotak Handphone merk VIVO Y91 warna Merahdengan Imei 1 :862387045788757 dan Imei 2 :862387045788757o 1 (Satu) unit Handphone merk VIVO Y91 warna Merah denganImei 1 : 862387045788757 dan Imei 2 :862387045788757o 1 (Satu) buah Flashdisk merk CAVIAR 4 GB yang berisikanrekaman CCTV.Dikembalikan kepada saksi EKI SYAFENDRI. 1 (Satu) bilah pisau bergagang merah jambu. 1 (Satu) helai jaket warna hitam. 1 (Satu) buah helm warna hitam 1 (Satu) buah Topi warna
Eky Syafendri Als Eky Bin Syafruddin, dibawah sumpah padapokoknya menerangkan sebagai berikut : Bahwa saksi saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani danbersedia memberikan keterangan; Bahwa sebelumnya saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian;Bahwa saksi membenarkan keterangan dalam Berita Acara danmenandatanganinya; Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2021 Sekira pukul 10.15WIB bertempat di Jalan Rambai Kelurahan Rimba SekampungKecamatan Pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2021
Najwa Tisya Azahra Als Wawa Bin Eki Syafendri, dibacakan padapokoknya menerangkan sebagai berikut Bahwa benar saksi pada saat diperiksa dalam keadaan sehat Jasmanidan Rohani serta bersedia memberikan keterangan dengan sebenarbenarnya.Bahwa benar saksi mengerti dan bersedia memberikan keterangansehubungan pencurian dengan kekerasan terhadap diri saksi.Halaman 8 dari 23 Putusan Nomor 61/Pid.B/2021/PN Dum Bahwa benar kejadian tersebut terjadi hari Sabtu tanggal 23 Januari2021 sekira pukul 11.15 Wib
warna merah dari anak korban bernamaNajwa Tisya Azahra Als Wawa Bin Eki Syafendri, setelah berhasilmengambil handphone tersebut, selanjutnya Terdakwa Il naik keatassepeda motor dan Terdakwa langsung tancap gas untuk memacukecepatan kendaraan untuk melarikan diri; Bahwa adapun tujuan para Terdakwa mengambil handphone merk VivoY91 warna merah tersebut untuk dijual dan uangnya dibagi; Bahwa 1 (Satu) unit handphone merk Vivo Y91 warna merah tersebuttelah dijual ke Toko Handphone milik Sdr.
warna merah dari anak korban bernamaNajwa Tisya Azahra Als Wawa Bin Eki Syafendri, setelah berhasilmengambil handphone tersebut, selanjutnya Terdakwa Il naik keatassepeda motor dan Terdakwa langsung tancap gas untuk memacukecepatan kendaraan untuk melarikan diri; Bahwa benar 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y91 warna merahtersebut telah dijual ke Toko Handphone milik Sdr.
Register : 01-03-2021 — Putus : 30-03-2021 — Upload : 30-04-2024
Putusan PN DUMAI Nomor 61/Pid.B/2021/PN Dum
Tanggal 30 Maret 2021 — Penuntut Umum:
PRIANDI FIRDAUS, S.H.,M.H
Terdakwa:
1.ASRI BAHARI NASUTION Als ASRI Bin ASRUL EFFENDI NASUTION
2.BAMBANG KUSWORO Als BAMBANG Bin ALm BOEHASIN
2417

Dikembalikan kepada saksi EKI SYAFENDRI.

  • 1 (satu) bilah pisau bergagang merah jambu
  • 1 (satu) helai jaket warna hitam
  • 1 (satu) buah helm warna hitam
  • 1 (satu) buah Topi warna hitam

Dirampas untuk dimusnahkan.

6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);