Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-09-2018 — Putus : 13-12-2018 — Upload : 18-12-2018
Putusan PN LUBUK BASUNG Nomor 133/Pid.Sus/2018/PN LBB
Tanggal 13 Desember 2018 — Penuntut Umum:
1.EDMON RIZAL ,SH
2.YUNITA EKA PUTRI,SH
3.RHENDY AHMAD FAUZI,SH
Terdakwa:
BUYUNG SYAFNURIZAL PGL BUYUNG.
9014
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa BUYUNG SYAFNURIZAL Pgl BUYUNG tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram sebagaimana dalam dakwaan primair;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara
      Penuntut Umum:
      1.EDMON RIZAL ,SH
      2.YUNITA EKA PUTRI,SH
      3.RHENDY AHMAD FAUZI,SH
      Terdakwa:
      BUYUNG SYAFNURIZAL PGL BUYUNG.
      Menetapkan supaya terdakwa BUYUNG SYAFNURIZAL pgl BUYUNGdibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.
      PGL BUYUNG untuk mengambilbarang berupa 1 (satu) paket besar Narkotika Gol. dan 5 (lima) paket sedangNarkotika Gol. yang diambil didalam kotak Susu SGM di SPBU Simpang Panam,kemudian Terdakwa BUYUNG SYAFNURIZAL PGL BUYUNG disuruh untukmengantarkan/menyerahkan barang berupa 1 (satu) paket besar NarkotikaGolongan dan 5 (lima) paket sedang Narkotika Golongan kepada teman PakDE (DPO) di Simpang Balai Gurah Biaro Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat, danTerdakwa BUYUNG SYAFNURIZAL PGL BUYUNG akan memperoleh
      menjual kepada INDRA ALS MALIN sebanyak 1 (satu) paketsedang seharga Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah), Shabu yang terdakwaBUYUNG SYAFNURIZAL PGL BUYUNG jual tersebut adalah Shabu yangTerdakwa BUYUNG SYAFNURIZAL PGL BUYUNG sisihkan sedikit dari paketanshabu yang dibawa dari Pekanbaru Riau tersebut, kemudian setelah sampaiditempat tujuan Terdakwa BUYUNG SYAFNURIZAL PGL BUYUNG mengabarkankepada Pak De (DPO) dan Pak De (DPO) megatakan bahwa nanti kenalannyaseorang lakilaki akan menjemput shabu tersebut
      Kemudiandilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa BUYUNG SYAFNURIZAL PGLBUYUNG yang disaksikan oleh saksi dari Masyarakat dari saku celana TerdakwaHalaman 5 Putusan Nomor 133/Pid.Sus/2018/PN LbbBUYUNG SYAFNURIZAL PGL BUYUNG ditemukan 1 (satu) Paket BesarNarkotika Gol.
      Menyatakan terdakwa BUYUNG SYAFNURIZAL Pgl BUYUNG tersebutdiatas, terbukti Secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanatanpa hak menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan dalam bentukbukan tanaman beratnya 5 gram sebagaimana dalam dakwaan primair;2.
Register : 26-09-2018 — Putus : 13-12-2018 — Upload : 18-12-2018
Putusan PN LUBUK BASUNG Nomor 134/Pid.Sus/2018/PN LBB
Tanggal 13 Desember 2018 — Penuntut Umum:
1.EDMON RIZAL ,SH
2.YUNITA EKA PUTRI,SH
3.RHENDY AHMAD FAUZI,SH
Terdakwa:
INDRA Als MALIN
8818
  • Perbuatantersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 26 Mei 2018 sekira pukul 22.00Wib terdakwa dihubungi oleh Buyung Syafnurizal (dilakukan penuntutan dalamberkas perkara terpisah) dengan menggunakan Handphone, Buyung Syafnurizalmengatakan bahwa ianya sedang berada di daerah Pangkalan menuju keBukittinggi dan Buyung Syafnurizal pun meminta terdakwa untuk menunjukkanjalan ke Simpang Balai Gurah Biaro.
    Lalu terdakwa menanyakan kepada BuyungSyafnurizal ada urusan apa Yung ke balai gurah tersebut dan BuyungSyafnurizal pun mengatakan akan mengantarkan paketan Narkotika jenis Shabu,lalu terdakwa pun meminta sedikit Narkotika jenis Shabu tersebut kepada BuyungSyafnurizal dan Buyung Syafnurizal pun mengiyakan permintaan terdakwatersebut dan meminta terdakwa menunggunya di Simpang Biaro, Bukittinggi.Bahwa sekira pukul 00.30 Wib Buyung Syafnurizal tiba di simpang Biaro,Bukittinggi, terdakwa pun meminta
    Narkotika jenis Shabu kepada BuyungSyafnurizal, lalu Buyung Syafnurizal mengambil sedikit Narkotika jenis Shabu daripaket Shabu yang dibawanya dimasukkan ke dalam plastik klim warna bening laludiserahkan kepada terdakwa, lalu paket narkotika jenis shabu tersebut terdakwasimpan di dalam saku bagian depan celana levis panjang warna biru yangterdakwa pakai saat itu.
    Saksi BUYUNG SYAFNURIZAL Pgl BUYUNG, dibawah sumpah padapokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 Mei 2018 sekira pukul 00.30 Wib saksisampai di Simpang Biaro Bukittinggi;Bahwa terdakwa meminta Shabu kepada saksi dan saksi pun mengambilsedikit dari shabu yang saksi bawa dan menyerahkan kepada terdakwa;Bahwa terdakwa menyimpan Shabu di dalam celana levis warna biru;Bahwa terdakwa pun mengatakan akan membayar Shabu tersebut sehargaRp. 1.000.000, (Satu juta rupiah), akan