Ditemukan 1 data
140 — 77
ADEK SYAFRATUN
Surat dakwaan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan tanggal 22Nopember 2017 Nomor RegPerkara:PDM1049/Epp.1/10 /2016, yangberbunyi sebagai berikut :Pertama ;Bahwa Terdakwa Ade Syafratun pada tanggal 16 Agustus 2010 atausetidaktidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2010 bertempat di jalanPepaya No. 24,26 Kel. Silalas Kec.
Menyatakan Terdakwa Ade Syafratun terbukti secara sah danmenyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidanapenipuan melanggar pasal 378 Kitab UndangUndang Hukum Pidanasebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ade Syafratun dengan pidanapenjara selama 2 (dua) tahun; 3. Menyatakan barang bukti berupa :a. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanda penerimaan uang senilai Rp.150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah) dari Dr.
Menyatakan Terdakwa ADEK SYAFRATUN tersebut telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENIPUAN2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ADEK SYAFRATUN tersebut olehkarena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun3. Menetapkan barang bukti berupa ;a. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanda penerimaan uang senilai Rp.150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah) dari Dr.
RAHMATSHAH kepada ADEK SYAFRATUN tertanggal 16 Agustus 2010 ;b. 2 (dua) lembar Asli Surat Pernyataan atas nama ADEKSYAFRATUN tertanggal 16 Agustus 2010;Halaman 6 dari 11 Halaman Putusan No.340/PID/2017/PT.MDNDikembalikan kepada saksi Dr. H. Rahmat Shah4.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000 (lima ribu rupiah);7.
RAHMATSHAH kepada ADEK SYAFRATUN tertanggal 16 Agustus 2010 ;b.2 (dua) lembar Asli Surat Pernyataan atas nama ADEKSYAFRATUN tertanggal 16 Agustus 2010;Dikembalikan kepada saksi Dr. H. Rahmat Shah4.