Ditemukan 2 data
5 — 2
MENGADILI
DALAM KONPENSI :
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi ijin kepada Pemohon (MOCHAMMAD DZULKIFLI ROMADHONI BIN MOCHAMMAD HIDAYAT) untuk mengucapkan ikrar talak satu kepada Termohon (IDZHULFIYAH IAN SYAHBANIE BINTI MUJIANTO) di hadapan sidang Pengadilan Agama Sidoarjo;
DALAM REKONPENSI :
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya ;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi (MOCHAMMAD DZULKIFLI ROMADHONI BIN MOCHAMMAD
HIDAYAT) untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi (IDZHULFIYAH IAN SYAHBANIE BINTI MUJIANTO), berupa :
2.1.Nafkah madliyah sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah)
2.2.Nafkah iddah sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
2.3.Mut'ah berupa uang sebesar Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah)
Yang dibayar sebelum pengucapan ikrar talak.
229 — 135
Nuih (43 Tahun), dan Agus Syahbanie Bin H.Nuih (38 Tahun) adalah benar ahli waris dari H. Nuih Bin Madi yang telahmendapatkan penetapan dari Pengadilan Agama Depok Nomor0158/Pdt.P/2018/PA.Dpk;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi dan dihubungkandengan alat bukti surat P4 dan P6 yang menerangkan bahwa benar adapenguasaan tanah yang dilakukan oleh atas nama H.