Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-11-2023 — Putus : 21-11-2023 — Upload : 21-11-2023
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 60/PID.SUS/2023/PT TTE
Tanggal 21 Nopember 2023 — - TERDAKWA SYAHBILILLAH SURLINA Alias BILA
640
  • Menyatakan Terdakwa Syahbilillah Surlina Alias Bila tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang secara berlanjut;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp.120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3.
    sebanyak 5 (lima) lembar;Pecahan Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;Dirampas untuk Negara;1 (satu) buah Handphone merk OPPO A16 warna silver;1 (satu) buah Handphone Merk IPHONE 11 warna hitam merah;1 (satu) buah kondom yang belum terpakai merk sutra;2 (dua) lembar Rekapan Walk In Wisma DBOSS, tanggal 17 Pebruari 2023;Print Chatting Yang di Screen Shoot dari HP Milik Sdri NURMITA MAHMUD sebanyak 7 (tujuh) lembar;Print Chatting Yang di Screen Shoot dari HP Milik Sdri SYAHBILILLAH
    - TERDAKWA SYAHBILILLAH SURLINA Alias BILA