Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-05-2024 — Putus : 31-07-2024 — Upload : 01-08-2024
Putusan PN MAKASSAR Nomor 469/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal 31 Juli 2024 — ,MH
Terdakwa:
SYAHDDAM AKBAR Alias DADANG
3418
  • --[endif]-->Menyatakan Terdakwa SYAHDDAM AKBAR Alias DADANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menguasai Narkotika Golongan I bukan Tanaman melebihi 5 (lima) Gram ;

    2.

    --[endif]-->Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SYAHDDAM AKBAR Alias DADANG tersebut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan Pidana Denda sebesar Rp.1.000.000.000.- (satu milyar rupiah), jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;

    3. Menetapkan bahwa masa penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana penjara yang dijatuhkan ;