Ditemukan 1 data
Terdakwa:
SYAHDDAM AKBAR Alias DADANG
34 — 18
--[endif]-->Menyatakan Terdakwa SYAHDDAM AKBAR Alias DADANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menguasai Narkotika Golongan I bukan Tanaman melebihi 5 (lima) Gram ;
2.
--[endif]-->Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SYAHDDAM AKBAR Alias DADANG tersebut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan Pidana Denda sebesar Rp.1.000.000.000.- (satu milyar rupiah), jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
3. Menetapkan bahwa masa penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana penjara yang dijatuhkan ;