Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-02-2019 — Putus : 04-04-2019 — Upload : 01-07-2019
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 76/Pid.Sus/2019/PN Blb
Tanggal 4 April 2019 — SH
Terdakwa:
MAMAT RAHMAT Bin IMAN SYAHFARIMAN Alm
164
    1. Menyatakan terdakwa MAMAT RAHMAT Bin IMAN SYAHFARIMAN (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan Primair
    ;
  • Membebaskan terdakwa dalam dakwaan Primair tersebut;
  • Menyatakan terdakwa MAMAT RAHMAT Bin IMAN SYAHFARIMAN (Alm) bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan Subsidair;
  • Menjatuhkan
    pidana terhadap terdakwa MAMAT RAHMAT Bin IMAN SYAHFARIMAN (Alm), berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsidair selama 1 (satu) bulan Penjara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • SH
    Terdakwa:
    MAMAT RAHMAT Bin IMAN SYAHFARIMAN Alm