Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-01-2019 — Putus : 29-01-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 56/Pdt.P/2019/PN Mdn
Tanggal 29 Januari 2019 — Pemohon:
1.SYAHRUM SITOMPUL
2.MUDA RIA TELAUMBANUA
133
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan dan memperbaiki nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Nomor : 1271-LT-09022017-0061, tertanggal 09 FEBRUARI 2017, yang semula tertulis JIHAN SYAHIDAYA SITOMPUL, diperbaiki menjadi AGUNG SYAHIDAYAT SITOMPUL, anak laki-laki
    yang menikahresmi dihadapan Pejabat KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan STMHULU Kabupaten Deli serdang Sumatera Utara pada hari minggu tanggal18 November 2012 bertepatan dengan tanggal 4 Muharram 1434 H padapukul 20,00 WIB dengan kutipan akta nikah Nomor : 114/30/X1I/2012 ;Halaman 1 dari 10 Penetapan Nomor 56/Pdt.P/2019/PN MdnBahwa dari hasil perkawinan tersebut sebagaimana penjelasan angka 1diatas, Pemohon memiliki anak yang dilahirkan di medan 23 januari 2013anak lakilaki, yang bernama JIHAN SYAHIDAYA
    Kota Medan Provinsi Sumatera Utara (Bukti P4).Berdasarkan halhal tersebut di atas, Pemohon memohon kepada KetuaPengadilan Negeri Jakarta Barat Cq Majelis Hakim yang memeriksapermohonan Pemohon berkenan mengabulkan permohonan Pemohon danselanjutnya menetapkan sebagai berikut:1.Mengabulkan permohonan Pemohon;Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan dan memperbaiki namaanak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Nomor : 1271LT090220170061, tertanggal 09 FEBRUARI 2017 yang semula tertulisJIHAN SYAHIDAYA
    diajukan olehPara Pemohon adalah sebagaimana disebutkan di atas ;Menimbang, bahwa Para Pemohon mengajukan permohonan aquo padapokoknya memohon karena ada kesalahan pada nama anak Para Pemohondalam akte kelahiran anak Para Pemohon dan dapat diperbaiki untuk keperluansekolah dan kepentingan lainnya untuk masa depan anak Para Pemohon yangtertulis pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Nomor : 1271LT090220170061,Halaman 5 dari 10 Penetapan Nomor 56/Pdt.P/2019/PN Mdntertanggal 10 FEBRUARI 2017 semula JIHAN SYAHIDAYA
    SITOMPUL, begitu jugadengan nama ayah dan ibunya ditulis dengan nama Syahrum Sitompul danMuda Ria Telaumbanua dan disebutkan anak Pemohon lahir di Medan sesuaidengan bukti P 4 akan tetapi dalam bukti P 3 dan 4 dimana nama anak ParaPemohon ditulis dengan nama JIHAN SYAHIDAYA SITOMPUL, sedangkanorangtuanya member nama AGUNG SYAHIDAYAT SITOMPUL, sehinggaterdapat kekeliruan / salah tulis di dalam dokumen yang dimilikinya untukmemperbaiki hal tersebut maka Para Pemohon mengajukan permohonan aquo;Menimbang
    Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan dan memperbaiki namaanak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Nomor : 1271LT090220170061, tertanggal 09 FEBRUARI 2017, yang semula tertulisJIHAN SYAHIDAYA SITOMPUL, diperbaiki menjadi AGUNGSYAHIDAYAT SITOMPUL, anak lakilaki dari pasangan suamiistri:SYAHRUM SITOMPUL dan MUDA RIA TELAUMBANUA;Halaman 8 dari 10 Penetapan Nomor 56/Pdt.P/2019/PN Mdn3.