Ditemukan 2 data
Terdakwa:
SYAHLIMAN Als LIMAN Bin ANANG KONEL
7 — 6
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa SYAHLIMAN als LIMAN Bin ANANG KONEL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap
Terdakwa:
SYAHLIMAN Als LIMAN Bin ANANG KONEL
84 — 8
NOER alias BUYUNG menempatitanah obyek perkara sejak tahun 1990, sebelumnya yang menempatiNURBIAH;Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa tanah obyek perkara telah dijualkepada Tergugat Konvensi VIll / Penggugat Rekonvensi VIII;Saksi SYAHLIMAN SARAGIH, di bawah sumpah menerangkan padapokoknya sebagai berikut:Bahwa saksi tidak kenal dengan Penggugat Konvensi/TergugatRekonvensi dan Turut Tergugat Konvensi;Bahwa saksi kenal dengan Tergugat Konvensi VIll / PenggugatRekonvensi VIII;Bahwa saksi kenal dengan
Bukti T 4, berupa Surat Keterangan Kejandaan/Kedudaantanggal 28 Mei 2005 yang dikeluarkan oleh Lurah Kota Jantho;Serta menghadirkan saksisaksi yaitu Saksi ASNAWAN SARAGIH danSaksi SYAHLIMAN SARAGIH, yang pada pokoknya menerangkanbahwa saksisaksi tidak kenal dengan YULIA sebagai isteri dariABDULLAH MUNAJAD alias PAK WOK;Hal. 82 dari 103 hal. Put.