Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-05-2019 — Putus : 29-05-2019 — Upload : 03-11-2020
Putusan PN KISARAN Nomor 402/Pid.B/2019/PN Kis
Tanggal 29 Mei 2019 — Siregar, SH
Terdakwa:
Syahneda Panjaitan Alias Neda
4912
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Syahneda Panjaitan Alias Neda tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "turut serta melakukan secara tidak sah memungut hasil perkebunan" sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya
    Siregar, SH
    Terdakwa:
    Syahneda Panjaitan Alias Neda
    Nama lengkap : Syahneda Panjaitan Alias Neda;. Tempat lahir : Sei Beluru;. Umur/Tanggal lahir : 19 tahun / 29 Agustus 1999;. Jenis kelamin : Lakilaki;. Kebangsaan : Indonesia;. Tempat tinggal :Dusun Desa Sei Beluru Kecmatan MerantiKabupaten Asahan;. Agama : Islam;.
    Menyatakan Terdakwa Syahneda Panjaitan Alias Neda tersebutdi atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana "turut serta melakukan secara tidak sah memungut hasilperkebunan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 4 (empat) bulan;Halaman 1 dari 12 Putusan Nomor 402/Pid.B/2019/PN Kis3.
    seringanringannya karena Terdakwamenyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;Setelahn mendengar tanggapan Penuntut Umum yang disampaikansecara lisan terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap padaNota Tuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan PenuntutUmum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh PenuntutUmum, karena didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:PERTAMA :Bahwa ia Terdakwa Syahneda
    secara tidak sah memanen dan/ atau memungut hasilperkebunanMenimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut :Ad.1.Unsur Barang Siapa;Menimbang bahwa yang dimaksud dengan barang siapa" adalah subjekhukum selaku pendukung hak dan kewajiban, yang disangka atau diduga telahmelakukan suatu tindak pidana dan yang mampu dipertanggung jawabkansecara hukum;Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang disangka atau didugaisebagai pelaku tindak pidana adalah Terdakwa Syahneda
    Menyatakan Terdakwa Syahneda Panjaitan Alias Neda tersebut di atas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana"Secara tidak sah memungut hasil perkebunan" sebagaimana dalamdakwaan alternatif pertama;. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanaNpenjara selama 4 (empat) bulan;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniwoTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
Register : 08-10-2019 — Putus : 30-10-2019 — Upload : 31-10-2019
Putusan PN KISARAN Nomor 767/Pid.B/2019/PN Kis
Tanggal 30 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
Nuri Fitriani, SH
Terdakwa:
Syahnenda Panjaitan Alias Neda
202
  • Menyatakan Terdakwa Syahneda Panjaitan alias Neda terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara tidak sahmemungut hasil perkebunan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal 107 huruf dUndang Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunandalam susrat dakwaan kedua;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahneda Panjaitan alias Nedadengan pidana penjara selama 5(lima) bulan dengan dikurangi selamaTerdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah Terdakwatetap ditahan.3. Menyatakan barang bukti berupa: 9(sembilan) tanda buah kelapa sawit;Dikembalikan kepada PT. BSP Kisaran melalui Saksi Rina Syapriono.4.