Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-11-2023 — Putus : 25-01-2024 — Upload : 13-02-2024
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 855/Pid.Sus/2023/PN Bjm
Tanggal 25 Januari 2024 —
Terdakwa:
SYAHNERAN ALS BONGKENG BIN TURIYAN (ALM)
2417
  • Menyatakan Terdakwa Syahneran Alias Bongkeng Bin Turiyan (alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum;
2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Pertama Primair tersebut;
3.
Menyatakan Terdakwa Syahneran Alias Bongkeng Bin Turiyan (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
Tanpa hak membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram;
4.

Terdakwa:
SYAHNERAN ALS BONGKENG BIN TURIYAN (ALM)