Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-07-2023 — Putus : 11-09-2023 — Upload : 13-09-2023
Putusan PN Pulang Pisau Nomor 49/Pid.Sus/2023/PN Pps
Tanggal 11 September 2023 — Penuntut Umum:
2.Kristalina, S.H
3.Alfonsus Hendriatmo, S.H.
Terdakwa:
HERLIYANSYAH Als ANCAH Bin SYAHRAHMUN (Alm)
4411
  • Menyatakan Terdakwa Herliyansyah Alias Ancah Bin Syahrahmuh (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum;
    2.
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Herliyansyah Alias Ancah Bin Syahrahmuh (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4.
    kotor 2,32 (dua koma tiga puluh dua) gram (isi + plastik) untuk pembuktian dan penuntutan di Pengadilan;
    - 2 (dua) lembar tisu warna putih;
    - 1 (satu) buah bungkus rokok merk Djanda;
    Dimusnahkan
    - 1 (satu) buah Hand Phone merk OPPO A5S warna biru dengan nomor kartu telp 0812 1287 5775;
    Dirampas Untuk Negara;
    - 1 (satu) unit kendaraan roda 2 merk Yamaha Mio J warna hitam putih Nomor Polisi KH 6862 JF
    Dikembalikan kepada Terdakwa Herliyansyah Alias Ancah Bin Syahrahmuh