Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-12-2023 — Putus : 19-02-2024 — Upload : 22-04-2024
Putusan PN SAMPIT Nomor 481/Pid.B/2023/PN Spt
Tanggal 19 Februari 2024 —
Terdakwa:
SYAHRIADY alias ALDI bin PAIMAN
1813
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Syahriady Alias Aldi Bin Paiman, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ``Penadahan`` sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan

    Terdakwa:
    SYAHRIADY alias ALDI bin PAIMAN
Register : 20-02-2023 — Putus : 06-03-2023 — Upload : 11-10-2023
Putusan PA AMBON Nomor 120/Pdt.P/2023/PA.Ab
Tanggal 6 Maret 2023 — Pemohon melawan Termohon
180
  • Muhamadia yang telah meninggal dunia pada tanggal 22 Januari 2023 adalah :
    1. Murdi bin Usman (suami);
    2. Muhammad Rifki Syahriady bin Murdi (anak kandung);
    3. Rifka Amalia Syahriany binti Murdi (anak kandung);
  • Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 145.000.00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah).
Putus : 03-05-2016 — Upload : 28-07-2016
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 59/Pid.B/2016/PN Sgm
Tanggal 3 Mei 2016 — Haris Dg Miala Bin Sarengko Dg Muji
549
  • Syahriady, S.Y.
Register : 17-09-2020 — Putus : 26-11-2020 — Upload : 02-12-2020
Putusan PN SIDIKALANG Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2020/PN Sdk
Tanggal 26 Nopember 2020 — Terdakwa
11422
  • Kartu Keluarga Nomor 1215012603080646Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan Hasil PenelitianKemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan Kantor Wilayah SumateraUtara, Lembaga Permasyarakatan atas nama Anak Alwi Syahriady Bancin danAkbar Ajhari bancin Kelas II B Sidikalang tertanggal 23 Maret 2020 terhadap,yang didalam kesimpulannyamenyatakan agar keduaanak dipenjaraseringanringannya dan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak(LPKA) sebagaimana mengacu pada pasal 71 ayat (1) huruf e