Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-08-2019 — Putus : 19-09-2019 — Upload : 27-09-2020
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 749/Pdt.P/2019/PN Jkt.Tim
Tanggal 19 September 2019 — Pemohon:
Inung Syahribanu
314
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Akta Kelahirannya yang semula bernama ENUNG SAHRUL BANUN menjadi INUNG SYAHRIBANU;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan Akte Kelahiran Pemohon ke Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Bogor, untuk mencatat pada register mengenai perbaikan/perubahan nama pada Akta Kelahiran No 318/DM/1994 tanggal 23 Mei 1994 yang
    semula tertulis ENUNG SAHRUL BANUN dirubah menjadi INUNG SYAHRIBANU;
  • Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sebesar Rp. 281.000,- (dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
  • Pemohon:
    Inung Syahribanu