Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-04-2024 — Putus : 05-06-2024 — Upload : 07-06-2024
Putusan PN PONTIANAK Nomor 191/Pid.B/2024/PN Ptk
Tanggal 5 Juni 2024 — Penuntut Umum:
1.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
2.FETTY HIMAWATI, S.H., M.H
3.IRINA OKTATIANI, S.H.
Terdakwa:
DUDI ISKANDAR Als NDUT Bin SYAHRIL
3024
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa DUDI ISKANDAR ALIAS NDUT BIN SYAHRILItelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaDengan terang-terangan menggunakan kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka-luka, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(tahun ) tahun dan 3 (tiga) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan