Ditemukan 1 data
1.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
2.FETTY HIMAWATI, S.H., M.H
3.IRINA OKTATIANI, S.H.
Terdakwa:
DUDI ISKANDAR Als NDUT Bin SYAHRIL
30 — 24
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa DUDI ISKANDAR ALIAS NDUT BIN SYAHRILItelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaDengan terang-terangan menggunakan kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka-luka, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(tahun ) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan