Ditemukan 2 data
46 — 17
Bahwa sekira pukul 18.30 Wib,terdakwa dan rekan kemudian beristirahat sambil menunggu kabar dari Roniyang sedang mengamati saksi Syahrohman dan pada sekira pukul 24.00 WibRoni kemudian mengajak terdakwa untuk menuju ke cafe King denganmengendarai sepeda motor milik terdakwa dan sesampainya di cafe Kingyang letaknya berseberangan dengan Cafe Anik, Roni kemudianmemberitahu terdakwa bahwa saksi Syahroman sedang duduk di cafe Anikdan memakai baju dan topi Merah.
dan pada saat saksiSyahrohman hendak mendekat ke arah saksi Dedi dan rekan, terdakwabersama Roni kemudian langsung mendekati saksi Syahrohman dari arahbelakang dan terdakwa kemudian langsung menembak bagian pinggangsaksi Syahrohman dengan menggunakan senjata api rakitan hinggamengakibatkan saksi Syahrohman terluka dan mengeluarkan darah, namunposisi saksi Syahrohman masih bisa berdiri sehingga mengakibatkanterdakwa dan Roni beranggapan bahwa saksi Syahrohman kebal/tidakmempan ditembak yang mengakibatkan
terdakwa dan Roni menjadiketakutan dan melarikan diri yang diikuti oleh saksi Dedi dan rekannya,selanjutnya mengetahui dirinya terluka, saksi Syahrohman kemudian melaporke Polsek Rimbo Bujang dan kemudian menjalani perawatan di PuskesmasRimbo Bujang.
29 — 4
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Ahmad Ma'mun bin Oman Syahrohman) dengan Pemohon II (Resti Agustin binti Royadi) yang dilangsungkan pada tanggal 08 Agustus 2020 di Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang;
- Memerintahkanpara Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut kepada pegawai pencatat nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang;
- Membebankan kepada para Pemohon