Ditemukan 1 data
17 — 12
Pengadilan Agama Banjarnegara;
DALAM REKONVENSI1.Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk sebagian ;
2.Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi yang harus dibayarkan secara langsung dan tunai sebelum ikrar talak dilaksanakan berupa :2.1.Nafkah Iddah sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) ;
2.2.Mutah berupa uang sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) ;
2.3.Nafkah untuk anak-anak yang bernama Ferry Syahruzhan