Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-08-2022 — Putus : 23-08-2022 — Upload : 23-08-2022
Putusan PA GIRI MENANG Nomor 986/Pdt.P/2022/PA.GM
Tanggal 23 Agustus 2022 — Pemohon melawan Termohon
111
    1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
    2. Menetapkan Syahtum, S.Si. binti Martum yang telah meninggal dunia pada tanggal 23 Mei 2022 sebagai Pewaris;
    3. Menetapkan ahli waris dari almarhumah Syahtum, S.Si. binti Martum adalah:
    1. Ir. Murdan, MS bin Muslim (Pemohon I);
    2. Zainul Ijtihad, ST bin Ir. Murdan, MS (Pemohon II);
    3. Sri Nirmala Sari, SE binti Ir. Murdan, MS (Pemohon III);
    4. dr. Puspita Lela Yuwana binti Ir.
    Menyatakan Penetapan Ahli Waris para Pemohon dimaksudkan untuk kelengkapan administrasi sebagai syarat proses pencairan uang tabungan deposito milik Syahtum, S.Si. binti Martum pada PT.
    Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat, Cabang Utama Pejanggik sebagai berikut:
    1. Uang sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) atas nama Syahtum, S.Si, Sesuai Surat Deposito Berjangka Nomor: C.032011/2.155/Cabut, Seri: BB 006385, tertanggal 8 Maret 2011;
    2. Uang sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atas nama Syahtum, S.Si, Sesuai Surat Deposito Berjangka Nomor: B.082016/0463/Cabut, Seri: BB 017890, tertanggal 2 Agustus 2016;
    3. Membebankan kepada