Ditemukan 3 data
CICI MAYANG SARI, SH
Terdakwa:
Muhammad Syaidhatul Ilham Pgl. Ilham
31 — 8
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD SYAIDHATUL ILHAM Pgl.
dengan Pidana Penjara selama 1 (Satu ) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa di kurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa ;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU warna hitam BA 3211 VT;
Dikembalikan kepada terdakwa Muhammad Syaidhatul
Penuntut Umum:
CICI MAYANG SARI, SH
Terdakwa:
Muhammad Syaidhatul Ilham Pgl. Ilham
CORINNA PATRICIA, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD SYAIDHATUL ILHAM PGL ILHAM BIN SYADHINA M LINTAU
74 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Muhammad Syaidhatul Ilham Pgl Ilham Bin Syadhina M Lintau, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Syaidhatul Ilham Pgl Ilham Bin Syadhina M Lintau, dengan
Penuntut Umum:
CORINNA PATRICIA, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD SYAIDHATUL ILHAM PGL ILHAM BIN SYADHINA M LINTAU
166 — 15
Terdakwa MUHAMMAD SYAIDHATUL ILHAM Pgl. ILHAM
5. Menghukum Anak ILHAMDI MANSYAH PUTRA Pgl. ILHAM Bin HERMAN untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
6.Memerintahkan Pembimbing Kemasyarakatan untuk melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Anak selama Anak menjalani masa pidana penjara serta melaporkan perkembangan Anak kepada Jaksa.