Ditemukan 34 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-08-2022 — Putus : 20-10-2022 — Upload : 20-10-2022
Putusan DILMIL I 05 PONTIANAK Nomor 53-K/PM.I-05/AD/VIII/2022
Tanggal 20 Oktober 2022 —
Terdakwa:
Syaiffudin Haqqoni
13833
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Praka SYAIFFUDIN HAQQONI NRP 31140595401092 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Desersi dalam waktu damai".
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:
a. Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.
b. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer.
3. Menetapkan barang bukti berupa surat :
- 2 (dua) lembar Daftar Absensi Khusus a.n.
Praka Syaiffudin Haqqoni NRP 31140595401092, Jabatan Ta Jurlis Bamin Kimek 1, Kesatuan Yonif Mekanis 643/Wns dari bulan Maret 2022 sampai dengan bulan
Mei 2022.
Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).

Terdakwa:
Syaiffudin Haqqoni