Ditemukan 2 data
SYAIFIYATUL H
44 — 4
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menyatakan sah secara hukum perbaikan identitas nama Pemohon pada Passpor Republik Indonesia Nomor : X 195170, tanggal 07 April 2016 yang dikeluarkan oleh kantor Imigrasi Jakarta Selatan yang semula tercatat SYAIFIYATUL,diperbaiki menjadi SYAIFIYATUL H ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan identitas Pemohon pada passpor yang dimaksud
Pemohon:
SYAIFIYATUL H
2 — 2
Iksan bin Muhammad Hasan) dengan Pemohon II (Syaifiyatul Ghasiyah binti Rafi'ie) yang dilaksanakan pada tanggal 02 Agustus 2020 di Wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep;
3. Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Sumenep Tahun Anggaran 2024;