Ditemukan 1 data
Terdakwa:
SYAIFUDINNUR alias IPU bin M. NURDIN HAMZAH
23 — 18
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa Syaifudinnur Alias Ipu Bin M Nurdin Hamzah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ``tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram`` sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun, serta denda sejumlah Rp1.500.000.000.00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan
Terdakwa:
SYAIFUDINNUR alias IPU bin M. NURDIN HAMZAH