Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-02-2024 — Putus : 13-03-2024 — Upload : 22-04-2024
Putusan PN SAMPIT Nomor 36/Pid.Sus/2024/PN Spt
Tanggal 13 Maret 2024 —
Terdakwa:
SYAIFUDINNUR alias IPU bin M. NURDIN HAMZAH
2318
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Syaifudinnur Alias Ipu Bin M Nurdin Hamzah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ``tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram`` sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun, serta denda sejumlah Rp1.500.000.000.00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan

    Terdakwa:
    SYAIFUDINNUR alias IPU bin M. NURDIN HAMZAH