Ditemukan 2 data
Terbanding/Terdakwa : TRI MULYADI Bin SYAIHUNA
69 — 6
Pembanding/Penuntut Umum : RAHMI AMALIA, SH
Terbanding/Terdakwa : TRI MULYADI Bin SYAIHUNA
RAHMI AMALIA, SH
Terdakwa:
TRI MULYADI Bin SYAIHUNA
34 — 3
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Tri Mulyadi bin Syaihuna tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda
Penuntut Umum:
RAHMI AMALIA, SH
Terdakwa:
TRI MULYADI Bin SYAIHUNA