Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-03-2018 — Putus : 03-04-2018 — Upload : 12-11-2018
Putusan PN DENPASAR Nomor 205/Pdt.P/2018/PN Dps
Tanggal 3 April 2018 — Pemohon:
Jeinie J.S. Gerungan
188
  • Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran No.230, tanggal 14 Juni 1974 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kecamatan Langowan Kabupaten Minahasa yang semula tertulis : Jeinie Jenita Syalome diganti menjadi : Jeinie Jenita Syalome Gerungan ;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk mendaftarkan tentang penggantian nama Pemohon tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan
    Bahwa orangtua pemohon dahulu disaat pemohon didaftarkan untuk masuksekolah terjadi kekeliruan penulisan sehingga nama Pemohon menjadiberbeda antara Akta Kelahiran dengan suratsurat Pemohon lainnya ;Bahwa suratsurat pribadi milik Pemohon menggunakan nama yang berbedaantara lain dalam kutipan Akta Kelahiran tertulis Jeinie Jenita Syalome,sedangkan suratsurat lain seperti dalam, ljasahijasah (SD, SMP, SMA,Perguruan Tinggi dan SK Pendidik) tertulis Jeinie Jenita Syalome Gerungan(Fotocopy terlampir),
    (Fotocopyterlampir), dan KK tertulis Jeinie Jenita Syalome (Fotocopy terlampir) ;4.
    Kartu Tanda Penduduk atas nama Jeinie Jenita Syalome Gerunganselanjutnya diberi tanda bukti P.1;2. Akte Kelahiran atas nama Jeinie Jenita Syalome selanjutnya diberi tandabukti P.2;3. Kartu Keluarga atas nama SONNY ROGEL KALANGE, selanjutnya di beritanda bukti P.3;4.
    Sertifikat Pendidik atas nama Jeinie Jenita Syalome Gerunganselanjutnya diberi tanda bukti P4;5. ljazah Sarjana atas nama Jeinie Jenita Syalome Gerungan selanjutnyadiberi tanda bukti P56. ljazah SD atas nama Jeinie Jenita Syalome Gerungan selanjutnyadiberi tanda bukti P67. ljazah SMP atas nama Jeinie Jenita Syalome Gerungan selanjutnyadiberi tanda bukti P78. ljazan SMA atas nama Jeinie Jenita Syalome Gerungan selanjutnyadiberi tanda bukti P8Menimbang, bahwa buktibukti surat yang bertanda P.1 s/d
    ditambahmenjadi : Jeinie Jenita Syalome GerunganMenimbang bahwa dari 2 ( dua ) orang saksi yang menjelaskan bahwaakan menambah nama Vam Bapak yang semula pemohon' bernama JeinieJenita Syalome ditambah menjadi : Jeinie Jenita Syalome GerunganMenimbang bahwa oleh karena pemohon dapat membuktikan dalilpermohonannya dan permohonan tersebut tidak melanggar aturan hukum , makapermohonan tersebut patut untuk dikabulkanMenimbang bahwa guna memenuhi ketentuan pasal 52 UURI No. 23 tahun2006 jo UU No. 24 tahun