Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-04-2019 — Putus : 07-05-2019 — Upload : 14-05-2019
Putusan PN PADANG Nomor 185/Pdt.P/2019/PN Pdg
Tanggal 7 Mei 2019 — Pemohon:
Joni Samrizal
202
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan dari Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kota Padang supaya setelah diperlihatkan turunan dari penetapan ini untuk melakukan catatan pinggir pada kutipan Akta Kelahiran Nomor 1371-LU-08112012-0055 semula tertulis Joni Syambrizal
    diganti/diubah menjadiJoni Sambrizal;Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon sepertitersebut diatas;Menimbang, bahwa yang menjadi alasan pokok permohonan Pemohonadalah agar Pengadilan Negeri Padang mengeluarkan Penetapan yangHalaman 3 dari 6 halaman Penetapan No.185/Pdt.P/2019/PN.Pdg.menyatakan Sah Perbaikan nama Pemohon dalam Akte Kelahiran NomorNomor 1371LU081120120055 yang mana nama Pemohon disana tertulisJoni Syambrizal diganti/diubah menjadi Joni Sambrizal agar adanyakeseragaman
    Negeri Padang yangmenetapkan perbaikan nama Pemohon dalam Akte Kelahiran Nomor Nomor1371LU081120120055 yang mana nama Pemohon disana tertulis JoniSyambrizal diganti/diubah menjadi Joni Sambrizal;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti surat yang diberi tandadengan P1 sampai dengan P5 dan keterangan saksi yang bernama RefniArnof dan Susri Ramadhani dipersidangan, terungkap fakta hukum bahwanama Pemohon dalam Akte Kelahiran Nomor Nomor 1371LU081120120055yang mana nama Pemohon disana tertulis Joni Syambrizal
    diganti/diubahmenjadi Joni Sambrizal agar adanya keseragaman data;Menimbang, bahwa tujuan hukum adalah keadilan, kemanfaatan dankepastian hukum dan dalam hal ini Hakim memandang bahwa untukkemanfaatan dari Pemohon dan anak dari Pemohon agar nama Pemohon yangtercantum didalam kutipan akta kelahiran nama Pemohon dalam AkteKelahiran Nomor 1371LU081120120055 yang mana nama Pemohon disanatertulis Joni Syambrizal diganti/diubah menjadi Joni Sambrizal agar adanyakeseragaman data;Menimbang, bahwa berdasarkan
    pertimbanganpertimbangan hukumtersebut diatas maka dalam hal ini Hakim berpendapat bahwa permohonandari Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang tercantum didalamKutipan Akta Kelahiran Nomor 1371LU081120120055 yang mana namaPemohon disana tertulis Joni Syambrizal diganti/diubah menjadi JoniSambrizal, adalah cukup beralasan dan tidak bertentangan dengan hukum,dan oleh karena itu patutlah permohonan dari Pemohon tersebut untukdikabulkan;Menimbang, bahwa dalam hal ada catatan pinggir karena adanya
    Memberi izin kepada Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil KotaPadang supaya setelah diperlihatkan turunan dari penetapan ini untukmelakukan catatan pinggir pada kutipan Akta Kelahiran Nomor 1371LU081120120055 semula tertulis Joni Syambrizal diganti/ diubah menjadiJoni Sambrizal;3.
Register : 21-12-2022 — Putus : 27-12-2022 — Upload : 27-12-2022
Putusan PA LUBUK SIKAPING Nomor 203/Pdt.P/2022/PA.Lbs
Tanggal 27 Desember 2022 — Pemohon melawan Termohon
701
  • Memberi dispensasi kepada anak Pemohon I dan Pemohon IIyang bernama Helti Handraini binti Napis menikah dengan calon suaminya bernama Syambrizal bin Sakyan.;

    3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohonsejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah);