Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-07-2019 — Putus : 23-01-2020 — Upload : 23-01-2020
Putusan PA PADANG Nomor 983/Pdt.G/2019/PA.Pdg
Tanggal 23 Januari 2020 — Penggugat melawan Tergugat
16758
  • Adapun batas-batas
  • Sebelah Barat berbatas dengan Syamdimar
  • Sebelah Timur berbatas dengan jalan;
  • Sebelah Utara berbatas dengan Objek Harta Bersama Pertama ;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan jalan

Adalah harta bersama antara Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi;

  1. Menetapkan setengah bagian dari harta bersama angka 2.1