Ditemukan 2 data
AZAM AKHMAD AKHSYA, SH
Terdakwa:
ARI SYAMRIZAR Bin AMZAR ALI MUZAR
32 — 17
Menyatakan Terdakwa Ari Syamrizar Bin Amzar Ali Muzar, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu sebagaimana dalam dakwaan kedua;
2.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Ari Syamrizar Bin Amzar Ali Muzar dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (Delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan penjara;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
5.
Penuntut Umum:
AZAM AKHMAD AKHSYA, SH
Terdakwa:
ARI SYAMRIZAR Bin AMZAR ALI MUZAR
JAMES NAIBAHO, SH
Terdakwa:
ARI SYAMRIZAR Als ARI Bin AMZAR (Alm)
22 — 5
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Ari Syamrizar als Ari Bin Amzar (alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00
Penuntut Umum:
JAMES NAIBAHO, SH
Terdakwa:
ARI SYAMRIZAR Als ARI Bin AMZAR (Alm)