Ditemukan 1 data
Terdakwa:
1.SURYA GEMARA CIBRO Alias SURYA Bin ANDURAHMAN
2.HENDRIK SYAMROSA Bin SAMSUDIN
43 — 12
HENDRIK SYAMROSA Bin SAMSUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap penguasa umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa terdakwa 1. SURYA GEMARA CIBRO Alias SURYA Bin ANDURAHMAN, terdakwa 2.HENDRIK SYAMROSA Bin SAMSUDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari;
- Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Handphone Samsung Lipat;
- 1 (satu) unit Samsung S5 warna Hitam Biru;
- 1 (satu
- 1 (satu) unit Handphone merk XIOAMI warna silver;
Disita dari Terdakwa HENDRIK SYAMROSA Bin SAMSUDIN dikembalikan kepada terdakwa Hendrik Syamrosa Bin Samsudin
- 1 (satu) bendel Surat Perintah Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Nomor: Sprin/694/V/PAM.3.2/2019 tanggal 20 Mei 2019;
- 1 (satu) bendel Surat Perintah Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Nomor: Sprin/697/V/PAM.3.2/2019 tanggal 20 Mei 2019
Terdakwa:
1.SURYA GEMARA CIBRO Alias SURYA Bin ANDURAHMAN
2.HENDRIK SYAMROSA Bin SAMSUDIN