Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-09-2019 — Putus : 10-10-2019 — Upload : 30-04-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 973/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal 10 Oktober 2019 —
Terdakwa:
1.SURYA GEMARA CIBRO Alias SURYA Bin ANDURAHMAN
2.HENDRIK SYAMROSA Bin SAMSUDIN
4312
  • HENDRIK SYAMROSA Bin SAMSUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap penguasa umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa terdakwa 1. SURYA GEMARA CIBRO Alias SURYA Bin ANDURAHMAN, terdakwa 2.
    HENDRIK SYAMROSA Bin SAMSUDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari;
  • Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    1. 1 (satu) unit Handphone Samsung Lipat;
    2. 1 (satu) unit Samsung S5 warna Hitam Biru;
    3. 1 (satu

      1. 1 (satu) unit Handphone merk XIOAMI warna silver;

      Disita dari Terdakwa HENDRIK SYAMROSA Bin SAMSUDIN dikembalikan kepada terdakwa Hendrik Syamrosa Bin Samsudin

      1. 1 (satu) bendel Surat Perintah Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Nomor: Sprin/694/V/PAM.3.2/2019 tanggal 20 Mei 2019;
      2. 1 (satu) bendel Surat Perintah Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Nomor: Sprin/697/V/PAM.3.2/2019 tanggal 20 Mei 2019

      Terdakwa:
      1.SURYA GEMARA CIBRO Alias SURYA Bin ANDURAHMAN
      2.HENDRIK SYAMROSA Bin SAMSUDIN