Ditemukan 2 data
Syamsiyiani alias Syamsiani binti Lampe
Tergugat:
Muhammad Jamil bin Misi
18 — 15
Penggugat:
Syamsiyiani alias Syamsiani binti Lampe
Tergugat:
Muhammad Jamil bin MisiPENETAPANNomor 219/Pdt.P/2018/PA Blk.4 cell tsceDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Bulukumba yang memeriksa dan mengadiliperkara perkara pada tingkat pertama, dalam persidangan Majelis Hakimmenjatuhkan penetapan atas perkara Pengesahan Nikah yang diajukanoleh :Syamsiyiani alias Syamsiani binti Lampe, Umur 33 tahun, Agama Islam,Pendidikan terakhir SMA, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga,bertempat tinggal di Dusun Borong, Desa Balibo, KecamatanKindang, Kabupaten Bulukumba
Menjatuhkan talak satu ba'in Sughra Tergugat, Muhammad Jamilbin Misi terhadap Penggugat, Syamsiyiani alias Syamsiani bintiLampe;Hal 3 dari 7 hal, Penetapan No. 646 /Pdt.G/2018/PA.BIk..3.
Syamsiyiani alias Syamsiani binti Lampe
Tergugat:
Muhammad Jamil bin Misi
15 — 12
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (Muhammad Jamil bin Misi) terhadap Penggugat (Syamsiyiani alias Syamsiani binti Lampe).
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp 436.000,00 (empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah)
Penggugat:
Syamsiyiani alias Syamsiani binti Lampe
Tergugat:
Muhammad Jamil bin MisiMenjatuhkan talak satu ba'in Sughra Tergugat, Muhammad Jamil bin Misiterhadap Penggugat, Syamsiyiani alias Syamsiani binti Lampe;3.
Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (Muhammad Jamil bin Misi)terhadap Penggugat (Syamsiyiani alias Syamsiani binti Lampe);4. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp 436.000,00(empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah).Demikian putusan ini dijatunkan dalam musyawarah Majelis Hakim padahari Kamis, tanggal 9 Mei 2019 M. bertepatan dengan tanggal 4 Ramadhan1440 H. oleh Achmad Ubaidillah, S.HI. sebagai Ketua Majelis, Muh. Amin T,S.Ag.,S.H. dan Muhammad Natsir.