Ditemukan 5 data
7 — 1
M E N E TA P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama AYS AINUL HIDAYAT bin SAIFUL HUDA untuk menikah dengan seorang perempuan yang bernama KHOIRUN NISWAH binti SYAMSURIYANTO ;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp ,- ( rupiah) ;
9 — 2
M E N E TA P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama KHOIRUN NISWAH binti SYAMSURIYANTO untuk menikah dengan seorang laki-laki yang bernama AYS AINUL HIDAYAT bin SAIFUL HUDA ;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 196.000,- (seratus sembilan puluh enam ribu rupiah) ;
ROCHANI
19 — 9
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa SYAMSURIYANTO (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 13 Oktober 1993 karena sakit di Jalan Gambir Sawit No.28 RT.14 RW.05 Kelurahan Sogaten Kecamatan Manguharjo Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Nomor : 470/156/401.302.2/2023 tertanggal 10 April 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Sogaten Kecamatan Manguharjo Kota Madiun, yang
hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
- Memerintahkan kepada Pemohon agar melaporkan salinan Penetapan ini kepada instansi Pelaksana yaitu Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Madiun sehingga berdasarkan laporan tersebut, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat tentang kematian tersebut pada Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian atas nama Anak Pemohon yang bernama SYAMSURIYANTO;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara permohonan sejumlah
9 — 2
Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Mariyanto bin Maksum) terhadap Penggugat (Dewi Kurnia binti Syamsuriyanto,);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 645.000,00 (enam ratus empat puluh lima ribu rupiah);
12 — 1
Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Erwin Suhadah bin Syamsuriyanto) terhadap Penggugat ( Khatijah binti Zainul Azhar);
4.