Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-04-2017 — Putus : 14-06-2017 — Upload : 20-06-2017
Putusan PN JANTHO Nomor 109/Pid.Sus/2017/PN jth
Tanggal 14 Juni 2017 — Syaquna Bin M.Ali
294
  • Menyatakan Terdakwa SYAQUNA Bin (Alm) M. ALI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dalam dakwaan Kesatu;2.
    Syaquna Bin M.Ali
    SALINAN PUTUSANNomor 109/Pid.Sus/2017/PN jth (Narkotika)DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Jantho yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa:1.oN Pop ONNama lengkap : Syaquna Bin M.AliTempat lahir : Desa GugopUmur/Tanggal lahir : 28/1 Juli 1988Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Desa Gugop, Kec. Pulo Aceh, Kab.
    Aceh BesarAgama : IslamPekerjaan : WiraswastaTerdakwa Syaquna Bin M. Ali ditangkap tanggal 18 Desember 2016 danditahan dalam tahanan rutan oleh:1.Penyidik sejak tanggal 19 Desember 2016 sampai dengan tanggal 7 Januari2017. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 8 Januari 2017sampai dengan tanggal 16 Februari 2017. Penyidik Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 17Februari 2017 sampai dengan tanggal 18 Maret 2017.
    109/Pid.Sus/2017/PN jthtanggal 20 April 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;Penetapan Majelis Hakim Nomor 109/Pid.Sus/2017/PN jth tanggal 20 April2017 tentang penetapan hari sidang;Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi dan Terdakwa sertamemperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan terdakwa SYAQUNA
    pada pokoknya mohon agar Terdakwa dapat dijatuhi pidanayang seringanringannya dan seadiladilnya;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanPenasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadaptanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:KESATUwonnn Bahwa ia terdakwa SYAQUNA
    Menyatakan Terdakwa SYAQUNA Bin (Alm) M. ALI terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan MelawanHukum Menjual Narkotika Golongan Yang Beratnya Melebihi 5 (lima)gram sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dalam dakwaan Kesatu;2. Menjatuhnkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sejumlah Rp.2.000.000.000.