Ditemukan 1 data
10 — 0
Demak ;
Dalam Rekonpensi:
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memberikan mutah kepada Penggugat Rekonpensi berupa uang sebesar Rp 11.000.000,- (sebelas juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memberikan nakah iddah kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah),-
- Menetapkan seoarang anak Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi yang bernama Syarfaraz