Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-10-2020 — Putus : 16-11-2020 — Upload : 16-11-2020
Putusan PN BENGKALIS Nomor 536/Pid.Sus/2020/PN Bls
Tanggal 16 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
IRVAN RAHMADANI PRAYOGO,S.H
Terdakwa:
RIZWAN HAKIM Als RIZWAN Bin SYARFAWI.
228
  • Menyatakan Terdakwa Rizwan Hakim Als Rizwan Bin Syarfawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman;

    2.

    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rizwan Hakim Als Rizwan Bin Syarfawi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) empat tahundan pidana denda sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;

    3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;