Ditemukan 1 data
IRVAN RAHMADANI PRAYOGO,S.H
Terdakwa:
RIZWAN HAKIM Als RIZWAN Bin SYARFAWI.
22 — 8
Menyatakan Terdakwa Rizwan Hakim Als Rizwan Bin Syarfawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman;
2.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rizwan Hakim Als Rizwan Bin Syarfawi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) empat tahundan pidana denda sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;