Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-10-2016 — Putus : 26-10-2016 — Upload : 03-11-2016
Putusan PN BULUKUMBA Nomor 1070/Pid.LL/2016/PN.Blk
Tanggal 26 Oktober 2016 — Terdakwa Syarhrula
1810
  • Terdakwa Syarhrula
    Menyatakan Terdakwa Syarhrula Yang Identitasnya Tersebut Di Balik Tilang Ini TelahMelakukan Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu Sebagaimana Dalam Pasal 291 (1) UUNo.22 Tahun 2009 Tentang LLAJ Dan Oleh Karenanya Terdakwa Dipidana Dengan DendaSebesar Rp.89.000 ( Delapan Puluh Sembilan Ribu Rupiah), Membayar Biaya PerkaraSebesar Rp.1000 (Seribu Rupiah);2.