Ditemukan 1 data
Terdakwa:
DHIMAS SAPUTRA Alias ENGKOY Bin SYARIANNOR
33 — 7
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa Dhimas Saputra alias Engkoy bin Syariannor telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap manusia yang menyebabkan luka sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan
Terdakwa:
DHIMAS SAPUTRA Alias ENGKOY Bin SYARIANNOR