Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-03-2024 — Putus : 22-05-2024 — Upload : 22-06-2024
Putusan PN BEKASI Nomor 145/Pid.Sus/2024/PN Bks
Tanggal 22 Mei 2024 —
Terdakwa:
RIAN SYARIFANTO
126
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa RIAN SYARIFANTO Alias RIAN Bin YAHMAN RIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram , sebagaimana yang
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa RIAN SYARIFANTO Alias RIAN Bin YAHMAN RIANTO dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.

      Terdakwa:
      RIAN SYARIFANTO