Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-10-2020 — Putus : 25-01-2021 — Upload : 26-01-2021
Putusan PN JANTHO Nomor 275/Pid.Sus/2020/PN Jth
Tanggal 25 Januari 2021 — Penuntut Umum:
MUHADIR,SH
Terdakwa:
SYAUKA RAHMATILLAH BIN MUHAMMAD ICHSAN
369
    1. MenyatakanTerdakwaSYAUKA RAHMATILLAH BIN MUHAMMAD ICHSAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menyediakan dan memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalamdakwaan alternatif kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00
    Penuntut Umum:
    MUHADIR,SH
    Terdakwa:
    SYAUKA RAHMATILLAH BIN MUHAMMAD ICHSAN
Register : 10-02-2021 — Putus : 12-03-2021 — Upload : 12-03-2021
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 68/PID/2021/PT BNA
Tanggal 12 Maret 2021 — Pembanding/Terdakwa : MUHAMMAD EFENDI BIN SAIFULLAH
Terbanding/Penuntut Umum : MUHADIR,SH
2912
  • bening berupa Narkotika jenis sabhu dengan berat bruto 0,14 gram;
  • 1 (satu) unit Handphone merk Strawberry warna hitam;
  • 1 (satu) timbangan digital warna hitam;
  • 1 (satu) potongan pipet plastic warna merah bening;
  • 2 (dua) sendok plastic warna putih;
  • 1 (satu) unit Hand Phone merk Nokia warna hitam;
  • 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat No.Pol 6787 JM;

Diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara Syauka

Setelah itu terdakwa langsungmenghubungi saksi SYAUKA RAHMATILLAH dan mengatakan ADAORANG YANG MEMESAN SABU SEBANYAK 1 PAKET Rp. 100.000,(seratus ribu rupiah) lalu saksi SYAUKA RAHMATILLAH mengatakan ADAPULANG AJA KE RUMAH AKU. Kemudian terdakwa langsung pergi menujuke rumah saksi SYAUKA RAHMATILLAH yang bertempat di GampongLambateung Kec. Baitussalam Kab. Aceh Besar.
Sesampainya di rumahsaksi SYAUKA RAHMATILLAH tersebut, terdakwa langsung menghampirisaksi SYAUKA RAHMATILLAH yang telah menunggu terdakwa. Kemudiansaksi SYAUKA RAHMATILLAH langsung menyerahkan 1 (satu) bungkusnarkotika jenis sabu kepada terdakwa, lalu terdakwa menyimpan 1 (satu)bungkus narkotika jenis sabu di dalam saku/kantong baju terdakwa.
REZA PRATAMA dan saksi TIMBUL melakukaninterogasi terhadap terdakwa dan saksi SYAUKA RAHMATILLAH dan darihasil interogasi tersebut saksi M. REZA PRATAMA dan saksi TIMBULmemperoleh keterangan bahwa saksi SYAUKA RAHMATILLAH adamenyimpan narkotika jenis sabu yang lainnya di rumah saksi SYAUKARAHMATILLAH. Setelah itu saksi M. REZA PRATAMA, saksi TIMBULbersama dengan terdakwa dan saksi SYAUKA RAHMATILLAH langsungpergi menuju ke rumah saksi SYAUKA RAHMATILLAH yang bertempat diGampong Lambateung Kec.
Sesampainya dirumah saksi SYAUKA RAHMATILLAH tersebut, saksi M. REZA PRATAMAdan saksi TIMBUL langsung melakukan pemeriksaan/penggeledahanterhadap rumah = saksi SYAUKA RAHMATILLAH dan dari hasilpemeriksaan/penggeledahan tersebut saksi M.
REZA PRATAMAdan saksi TIMBUL memperoleh keterangan bahwa saksi SYAUKARAHMATILLAH ada menyimpan narkotika jenis sabu yang lainnya di rumahsaksi SYAUKA RAHMATILLAH. Setelah itu saksi Ms REZA PRATAMA, saksiTIMBUL bersama dengan terdakwa dan saksi SYAUKA RAHMATILLAHlangsung pergi menuju ke rumah saksi SYAUKA RAHMATILLAH yangbertempat di Gampong Lambateung Kec. Baitussalam Kab.
Register : 13-10-2020 — Putus : 25-01-2021 — Upload : 26-01-2021
Putusan PN JANTHO Nomor 276/Pid.Sus/2020/PN Jth
Tanggal 25 Januari 2021 — Penuntut Umum:
MUHADIR,SH
Terdakwa:
MUHAMMAD EFENDI BIN SAIFULLAH
378
  • didalamnya berisikan Kristal bening berupa Narkotika jenis sabu dengan berat bruto + 0,75 Gram;
  • 1 (satu) timbangan digital warna hitam;
  • 1 (satu) potongan pipet plastik warna merah bening;
  • 2 (dua) sendok plastik warna putih;
  • 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam;

Dimusnahkan;

  • 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat dengan No Pol 6787 JM;

Dikembalikan kepada Syauka