Ditemukan 1 data
19 — 8
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Marzuan bin Amrin) dengan Pemohon II ( Syaulatiah binti Syamsul Hilal ) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Maret 2016, di Lingkungan Melayu Bangsal, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampenan, Kota Mataram ;4.
1.Marzuan bin Amrin2.Syaulatiah binti Syamsul Hilal
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Nomor : 5271056904950001 atasnama Pemohon Il ( Syaulatiah ) yang dikeluarkan oleh PemerintahProvinsi Nusa Tenggara Barat, Kota Mataram, tanggal 12 Juni2013, yang telah dicocokkan dengan aslinya ternyata cocokdengan aslinya dan telah dinazagelen, lalu oleh Ketua Majelisdiberi kode (Bukti P.2);B. Saksi:1.
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon ( Marzuan bin Amrin)dengan Pemohon Il ( Syaulatiah binti Syamsul Hilal ) yangdilaksanakan pada tanggal 10 Maret 2016, di Lingkungan MelayuBangsal, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, KotaMataram;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untukmencatatkan pernikahannya kepada Pegawai Pencatat Nikah KantorUrusan Agama Kecamatan Ampenan, Kota Mataram ;4.