Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-08-2017 — Putus : 08-09-2017 — Upload : 10-10-2019
Putusan PA MATARAM Nomor 333/Pdt.P/2017/PA.Mtr
Tanggal 8 September 2017 — 1.Marzuan bin Amrin 2.Syaulatiah binti Syamsul Hilal
198
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Marzuan bin Amrin) dengan Pemohon II ( Syaulatiah binti Syamsul Hilal ) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Maret 2016, di Lingkungan Melayu Bangsal, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampenan, Kota Mataram ;4.
    1.Marzuan bin Amrin2.Syaulatiah binti Syamsul Hilal
    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Nomor : 5271056904950001 atasnama Pemohon Il ( Syaulatiah ) yang dikeluarkan oleh PemerintahProvinsi Nusa Tenggara Barat, Kota Mataram, tanggal 12 Juni2013, yang telah dicocokkan dengan aslinya ternyata cocokdengan aslinya dan telah dinazagelen, lalu oleh Ketua Majelisdiberi kode (Bukti P.2);B. Saksi:1.
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon ( Marzuan bin Amrin)dengan Pemohon Il ( Syaulatiah binti Syamsul Hilal ) yangdilaksanakan pada tanggal 10 Maret 2016, di Lingkungan MelayuBangsal, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, KotaMataram;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untukmencatatkan pernikahannya kepada Pegawai Pencatat Nikah KantorUrusan Agama Kecamatan Ampenan, Kota Mataram ;4.