Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-11-2019 — Putus : 30-04-2020 — Upload : 30-04-2020
Putusan PA SALATIGA Nomor 1197/Pdt.G/2019/PA.Sal
Tanggal 30 April 2020 — Penggugat melawan Tergugat
6711
  • Pemohon untuk sebagian ;
  • Memberi izin kepada Pemohon (Rachmad Wicaksono bin Bambang Sri Gunarto, SH.) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Veronika Lindawati binti Rameli) di depan sidang Pengadilan Agama Salatiga;
  • Tidak menerima permohonan Pemohon untuk selebihnya ;
  • Dalam Rekonvensi

    1. Mengabulkan gugat rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk sebagian ;
    2. Menetapkan hak asuh anak yang bernama Syaveera
    3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi yang harus dibayarkan secara tunai sebelum ikrar talak dilaksanakan berupa :
      1. Mutah berupa uang sejumlah Rp 10.904.450,00 (sepuluh juta sembilan ratus empat ribu empat ratus lima puluh rupiah) ;
      2. Nafkah lampau/terutang sejumlah Rp. 27.261.150,00 ( dua puluh tujuh juta dua ratus enam puluh satu ribu seratus lima puluh rupiah);
      3. Nafkah untuk seorang anak yang bernama Syaveera
        Putri Wicaksono binti Rachmad Wicaksono yang lahir pada tanggal 29 Mei 2013 sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan setiap bulan dengan
    4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan :
      1. 1/3 (sepertiga) gajinya setiap bulannya selaku PNS kepada Penggugat Rekonvensi selaku bekas isterinya sampai Penggugat Rekonvensi menikah lagi;
      2. 1/3 (sepertiga) gajinya setiap bulannya selaku PNS untuk anaknya bernama Syaveera Putri Wicaksono
Register : 10-07-2020 — Putus : 16-07-2020 — Upload : 16-07-2020
Putusan PTA SEMARANG Nomor 207/Pdt.G/2020/PTA.Smg
Tanggal 16 Juli 2020 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
5128
  • Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
  • Memberi izin kepada Pemohon (Rachmad Wicaksono bin Bambang Sri Gunarto, S.H.) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Veronika Lindawati binti Rameli) di depan sidang Pengadilan Agama Salatiga;
  • Menolak permohonan Pemohon untuk selebihnya;
  • Dalam Rekonvensi

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
    2. Menetapkan hak asuh anak yang bernama Syaveera
      Memerintahkan kepada Penggugat Rekonvensi untuk memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi guna menengok, mengajak dan memberikan kasih sayang kepada anak tersebut dalam dictum 2;
    3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi yang harus dibayarkan secara tunai sebelum ikrar talak dilaksanakan berupa:
      • Mutah berupa uang sejumlah Rp15.000.000.00 (lima belas juta rupiah);
      • Nafkah anak bulan I (Pertama) untuk seorang anak yang bernama Syaveera