Ditemukan 4 data
124 — 18
AnakKorban diantar oleh Abang Anak Korban ke sekolah MAN Dumai dandisekolah Anak Korban meminjam sepeda motor kakak kelas (bernamasaksi Fidy Syawalya) dengan alasan untuk membeli sesuatu, kemudiansaksi pergi menjemput Anak di rumahnya dan pergi jalanjalan keliling Kotaselanjutnya menuju ke arah Mundam;Bahwa Anak Korban bersama dengan Anak dengan mengendarai sepedamotor jalan ke semaksemak ke arah Mundam dan berhenti pada semaksemak;Bahwa pembicaraan antara saksi dengan Anak di atas sepeda motorsebelum
RamadhanBatubara;Bahwa anak korban Siti Zahara dihadapan wali kelas dan guru MANmenceritakan, ia tadi pagi pergi dengan pacarnya Anak pergi jalanjalanmencari ketenangan, dengan meminjam sepeda motor kakak kelasbernama Fidy Syawalya. Dan Anak Korban Siti Zahara bercerita ketikaHalaman 13 dari 32 Putusan Nomor 8/Pid.SusAnak/2018/PN Dumjalanjalan ia telah melakukan persetubuhan dengan pacarnya Anak didaerah Mundan Kel. Tanjung Palas;Bahwa setelah itu saksi bersama saksi M.
saksi mengetahuinya dari ibu saksi yaitu Chairani; Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Juli 2018, jam 06.20 Wib. saksimengantar adik saksi yaitu Anak Korban Siti Zahara ke sekolah MANDumai; Bahwa saksi tidak mengetahui, pada pagi Sabtu tanggal 21 Juli 2018 AnakKorban Siti Zahara ternyata tidak ada di sekolah, dan ibu saksi (Chairani)diberitahu oleh wali kelas Anak Korban Siti Zahara bahwa Anak Korbantidak ada di sekolah dan Anak Korban Siti Zahara ada meminjam sepedamotor kakak kelasnya bernama Fidy Syawalya
Anak Korban Siti Zahara kembali datang keSekolah dengan menggunakan sepeda motor kakak kelasnya bernamaFidy Syawalya dan saksi bertemu Anak Korban Siti Zahara dan bertanyaserta marahmarah, lalu Anak Korban Siti Zahara dibawa ke KantorSekolah, lalu saksi menelepon orang tua dan datang ke sekolah menemuiwali kelas Anak Korban Siti Zahara.
21 — 8
untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi, berupa:
- Nafkah lampau selama 16 bulan sejumlah Rp. 16.000.000,00 (enam belas juta rupiah);
- Nafkah selama masa Iddah sejumlah Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Mutah berupa uang sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- Menetapkan dua orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Nazriel Fadil Aditama bin Putra Anissa, lahir tanggal 21 Juli 2011 dan Chalondra Syawalya
21 — 23
Pemohon dihukum untuk membayar kepada Termohon berupa :
- Nafkah anak untuk 4 orang anak yang bernama :
- Mohammad Milan Mumtaz Razyqa, Laki-laki, lahir di Ciamis 09-05-2008,
3.1.1.2.Bilqis Haura Hasbiya Syawalya, Perempuan, lahir di Tasikmalaya 07-09-2012,
3.1.2.3.
- Nafkah anak untuk 4 orang anak yang bernama :
22 — 6
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa :
2.1. Mutah berupa uang sejumlah Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
2.2. Nafkah idah selama 3 bulan sejumlah Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);
3. Menetapkan Hak Asuh anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama Kaira Syawalya