Ditemukan 2 data
FUJI LESTARI
91 — 17
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah perubahan / penggantian nama anak dari Para Pemohon yang semula tertulis dan terbaca DEWI LARASATI KHOIRIYAH menjadi NUR SYIFAATUL HAYYA;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak setelah ditunjukkan Penetapan ini untuk mencatat dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu dan selanjutnya mengganti nama anak dari
Pemohon yang semula tertulis dan terbaca DEWI LARASATI KHOIRIYAH menjadi NUR SYIFAATUL HAYYA pada Kutipan Akta Kelahiran beserta Akta Kelahiran Nomor 3321-LT-03022023-0008 yang mendasari Kutipan Akta Kelahiran tersebut;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
39 — 14
Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan Almarhum Mardiana Binti Adnan telah meninggal dunia pada tanggal 20 Maret 2024 karena sakit di Sabang;
- Menetapkan Ahli Waris dari Mardiana Binti Adnan adalah sebagai berikut:
- ) Marjan Nur alias Marjannur Bin Nurdin Fajri selaku Suami;
- ) Hari Maulana Hazil Bin Marjan Nur selaku Anak Kandung Laki-laki;
- ) Fikri Maulana Alam Bin Marjan Nur selaku Anak Kandung Laki-laki;
- ) Syifaatul