Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-04-2020 — Putus : 17-09-2020 — Upload : 04-10-2020
Putusan PN SAMBAS Nomor 14/Pdt.G/2020/PN Sbs
Tanggal 17 September 2020 — Abu Bakar, S.Pd I
4.Ferdinan Syolisih, S.E.
5.Ir. H. Arifidiar, M.H.
6.Suriadi
15364
  • Abu Bakar, S.Pd I
    4.Ferdinan Syolisih, S.E.
    5.Ir. H. Arifidiar, M.H.
    6.Suriadi
    ABU BAKAR, S.Pd , selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Sambas Periode 20192024, beralamat di JalanPembangunan, Desa Dalam Kaum Kecamatan Sambas, KabupatenSambas, Provinsi Kalimantan Barat, untuk selanjutnya disebut sebagaiTergugat III;FERDINAN SYOLISIH, S.E., selaku Wakil Ketua DPRD KabupatenSambas, beralamat di Jalan Pembangunan, Desa Dalam Kaum, KecamatanSambas, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, untuk selanjutnyadisebut sebagai Tergugat IV;Ir. H.
    Abu Bakar S.Pd 1), Tergugat IV(Ferdinan Syolisih, S.E.), Tergugat V (lr. H. Arifidiar, M.H.), Tergugat VI(Suriadi) yang telah belanja modal pengadaan alatalat angkutan daratbermotor jeep sebanyak 5 (lima) unit untuk para tergugat, sebagaimana KodeRUP : 25180219.
    Abu BakarS.Pd 1), Tergugat IV (Ferdinan Syolisih, S.E.) , Tergugat V (Ir. H.
    . 2.570.000.000, (dua milyar lima ratus tujuhpuluh juta rupiah) sebagaimana posita gugatan Para Penggugat angka IlRomawi point ke 6, 7, 9, 10, 11, 12 dan 21 karena harga sebenarnya pemelian5 (lima) unit kKendaraan tersebut adalah Rp. 2.559.000.000, (dua milyar limaratus lima puluh sembilan juta rupiah).Bahwa gugatan Para Penggugat kabur / obscuur libel karena telah kelirumencatumkan identitas dari Tergugat IV karena yang menjabat sebagai selakuWakil Ketua DPRD Kabupaten Sambas bukanlah FERDINAN SYOLISIH
    M.Si., (KepalaBagian Hukum, Persidangan dan Pengawasan Sekretariat DPRD KabupatenSambas), FRANSISKUS BENNY, S.H., (Kasubbag Hukum dan PerundangundanganSekretariat DPRD Kabupaten Sambas), berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21April 2020, maka menurut hemat Majelis terhadap adanya kekeliruan dalammencantumkan identitas dari Tergugat IV yaitu FERDINAN SYOLISIH S.E., dalamSurat Gugatannya adalah merupakan Penulisan salah ketik dari Para Penggugatkarena menurut Majelis Hakim yang menjadi esensi hukum