Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-01-2024 — Putus : 22-02-2024 — Upload : 23-02-2024
Putusan PA JAKARTA PUSAT Nomor 196/Pdt.G/2024/PA.JP
Tanggal 22 Februari 2024 — Penggugat melawan Tergugat
219
  • MUSLIMIN MUCHTAR) di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Pusat;
  • Menghukum kepada Pemohon untuk memberikan kepada Termohon sesaat sebelum ikrar talak dibacakan berupa:
    1. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
    2. Muthah berupa uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
  • Menghukum kepada Pemohon untuk memberikan kepada Termohon nafkah kedua anak Pemohon dan Termohon yang bernama :
    1. BAHIRA SYUWAILA