Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : tgk.razali t.m.rizal t.razali
Register : 16-08-2018 — Putus : 26-11-2018 — Upload : 08-05-2024
Putusan PN LHOK SUKON Nomor 254/Pid.Sus/2018/PN LSK
Tanggal 26 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
WISNU SANJAYA, S.H
Terdakwa:
SULAIMAN BIN T.M.RAZALI
109
  • Penuntut Umum:
    WISNU SANJAYA, S.H
    Terdakwa:
    SULAIMAN BIN T.M.RAZALI
Register : 16-08-2018 — Putus : 26-11-2018 — Upload : 30-07-2021
Putusan PN LHOK SUKON Nomor 254/Pid.Sus/2018/PN LSK
Tanggal 26 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
WISNU SANJAYA, S.H
Terdakwa:
SULAIMAN BIN T.M.RAZALI
212
  • Penuntut Umum:
    WISNU SANJAYA, S.H
    Terdakwa:
    SULAIMAN BIN T.M.RAZALI
    Pid.1.A.3 PUTUSANNomor 254/Pid.Sus/2018/PN LskDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Lhoksukon yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : Sulaiman Bin T.M.Razali;Tempat lahir : Gp.Blang Bidok;Umur/Tanggal lahir : 31 Tahun/4 April 1987;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Gampong Paya Kec.Tanah Luas Kab.Aceh Utara;Agama : Islam;Pekerjaan
    : Wiraswasta;Terdakwa Sulaiman Bin T.M.Razali ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.
    Menyatakan Terdakwa SULAIMAN BIN T.M.RAZALI dengan identitastersebut diatas bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawanhukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantaradalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika GolonganI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RINo. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan Kedua.2.
    terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000, (tigaribu rupiah).Setelahn mendengar permohonan Terdakwa dan Penasihat Hukumnyayang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:KESATUHalaman 2 dari 17 Putusan Nomor 254/Pid.Sus/2018/PN LskBahwa terdakwa SULAIMAN BIN T.M.RAZALI
    Laboratorium Forensik dan berdasarkan Berita Acara AnalisisLaboratorium dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No.LAB.:6541/NNF/2018 tanggal 25 Juni 2018 mengingat sumpah dan jabatanadalah benar mengandung Methamfetamina yang terdaftar dalam Golongan ( satu ) nomor urut 61 Lampiran UndangUndang RI No.35 Tahun 2009Tentang Narkotika.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurutPasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;ATAUKEDUABahwa terdakwa SULAIMAN BIN T.M.RAZALI
Register : 04-12-2019 — Putus : 08-12-2020 — Upload : 14-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 3363/Pid.B/2019/PN Mdn
Tanggal 8 Desember 2020 — Penuntut Umum:
ROSINTA.SH
Terdakwa:
H. Sulaiman
11622
  • T.M.Razali, dan benar saksi Drs. H. T.M. Razali ada menerima gudang milikTerdakwa seharga Rp. 10.000.000.000. (Sepuluh milyar rupiah) dan adaterima uang sebesar Rp. 3 miliyar dari Terdakwa;Bahwa Terdakwa ada mengajukan gugatan perdata mengenai 4 (empat)lembar cek ini, dimana saksi dan Drs. H. T.M. Razali, sebagai Tergugat;Bahwa dalam putusan perdata tersebut Drs. H. T.M.
    T.M.Razali;Bahwa tidak ada masalah dalam setiap rapat maupun dalam pembuatanAkta;Bahwa saksi tidak mengetahui ada permasalahan antara Drs. H. T.M.Razali dengan Terdakwa karena setahu saksi telan ada perjanjianperdamaian yang dibuat pada tahun 2013 karena masalah pengembalianuang semuanya telah selesai;Bahwa Saksi tidak mengetahui masalah cek;Bahwa dalam Akta No. 47 tahun 2013 Direktur Utama PT. Kasama Gandaadalah Drs. H. T.M. Razali;Bahwa ada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT.
    T.M.Razali dengan Terdakwa karena telah ada perdamaian yang dituangkandalam Akta No. 111, kenapa ada muncul permasalahan ini saksi juga tidaktahu katanya masalah 4 (empat) lembar cek;Bahwa saksi mengetahui tentang 4 (empat) lembar cek atas nama PT.Kasama Ganda yang diberikan kepada saksi Drs. H. T.M.
    T.M.Razali) dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 6.200.000.000 (enammilyar dua ratus juta rupiah) dan menghukum Tergugat untukmengembalikan uang kelebihan pembayaran kepada Penggugat Rp.50.000.000.