Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-11-2020 — Putus : 03-12-2020 — Upload : 03-12-2020
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 302/PID/2020/PT BNA
Tanggal 3 Desember 2020 — T.Yaziz
Terbanding/Terdakwa I : Jemi Yuliadi Alias Jangek Bin Alm. Yuliar
7520
  • MENGADILI :

    • Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa T.Rizky Fauzi bin T.Yaziz tersebut;
    • Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tapaktuan tanggal 6 Oktober 2020 Nomor 70/Pid.Sus/2020/PN Ttn yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai kualifikasi perbuatan pidana yang terbukti dilakukan Para Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
    1. Menyatakan Terdakwa Jemi Yuliadi alias Jangek bin
    Yuliar dan Terdakwa T.Rizky Fauzi bin T.Yaziz terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman;
  • Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama
    T.Yaziz
    Terbanding/Terdakwa I : Jemi Yuliadi Alias Jangek Bin Alm. Yuliar
    T.Rizky Fauzi bin T.Yaziz dipersidangan tingkat bandingmemberi kuasa kepada Penasihat Hukum Murdani, S.H, berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 7 Mei 2020 Nomor W1.U10/26/HK.01/8/2020 yangtelah didaftarkan dikepaniteraan Pengadilan Negeri Tapaktuan pada tanggal4 Agustus 2020;Para Terdakwa ditangkap pada tanggal 2 Januari 2020;Para Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkanSurat Perintah/Penetapan :1.
    Menyatakan Terdakwa Jemi Yuliandi alias Jangek bin (alm) Yuliardan Terdakwa Il T.Rizky Fauzi bin (alm) T.Yaziz telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahattanpa hak memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika Golongan bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kKedua PenuntutUmum;2.
    Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding yang dibuat olehJurusita Pengadilan Negeri Tapaktuan bahwa pada hari Senin tanggal12 Oktober 2020 permintaan banding Jaksa Penuntut Umum tersebuttelah diberitahukan masingmasing kepada Terdakwa Jemi Yuliadialias Jangek bin Yuliar, dan terdakwa T.Rizky Fauzi bin T.Yaziz;4.
    , dan Terdakwa JemiYuliadi alias Jangek bin Yuliar tidak mengajukan Kontra Memori Banding;Menimbang, bahwa baik Penasihat Hukum Terdakwa T.Rizky Fauzibin T.Yaziz maupun Terdakwa T.Rizky Fauzi bin T.Yaziz tidak mengajukanMemori Banding;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggimembaca, mempelajari dengan teliti dan saksama berkas perkara yangterdiri dari berita acara persidangan, salinan resmi putusan PengadilanNegeri Tapaktuan tanggal 6 Oktober 2020 Nomor 70/Pid.Sus/2020/PN Ttnbeserta
    Menyatakan Terdakwa Jemi Yuliadi alias Jangek bin Yuliar danTerdakwa T.Rizky Fauzi bin T.Yaziz terbukti Ssecara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahattanpa hak memiliki Narkotika Golongan bukan tanaman;2.
Register : 28-07-2020 — Putus : 06-10-2020 — Upload : 14-04-2021
Putusan PN TAPAK TUAN Nomor 70/Pid.Sus/2020/PN Ttn
Tanggal 6 Oktober 2020 — T.Yaziz
528
  • T.Yaziz