Ditemukan 1 data
Tiopan Yentri
Terdakwa:
Karim Bin Tabri Alm
70 — 0
1.Menyatakan Terdakwa KARIM Bin TABRIltelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Ringansebagaimana dalam Pasal 364 KUHP;
2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlahRp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidanakurungan selama 1 (satu) bulan) ;
3.Menetapkan barang bukti berupa:
-3 (tiga) karung