Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-07-2023 — Putus : 26-07-2023 — Upload : 27-07-2023
Putusan PN TEBO Nomor 11/Pid.C/2023/PN Mrt
Tanggal 26 Juli 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Tiopan Yentri
Terdakwa:
Karim Bin Tabri Alm
700
  • 1.Menyatakan Terdakwa KARIM Bin TABRIltelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Ringansebagaimana dalam Pasal 364 KUHP;

    2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlahRp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidanakurungan selama 1 (satu) bulan) ;

    3.Menetapkan barang bukti berupa:

    -3 (tiga) karung