Ditemukan 1 data
20 — 6
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Tahyuddin bin Husen) dengan Pemohon II (Tafarliah binti Syamaun) yang dilaksanakan pada tanggal 2001 di Gampong Grong-Grong Capa, Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya.
3. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah/ Kantor Urusan Agama Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya.