Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-05-2018 — Putus : 06-09-2018 — Upload : 09-07-2019
Putusan PA BIMA Nomor 0724/Pdt.G/2018/PA.Bm
Tanggal 6 September 2018 — Penggugat melawan Tergugat
1410
  • DALAM REKONVENSI:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvens seluruhnyai;
    2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi:
      1. Nafkah iddah sejumlah Rp. 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah)
      2. Mutah berupa uang sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
      3. Nafkah lampau seluruhnya Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
      4. Nafkah anak anak/biaya hadhanah anak yang bernama Tafzirul
    2017, bergaul sebagaiman suami isteri dan di karunia 1 (Satu) Oranganak bernama TAFZIRUL MUBARAQ.oe Bahwa Termohon tidak pernah tahu dan tidak pernah menyuruhPemohon menjual Harta warisan milik orang Tua Pemohon sekitar bulanMei 2017, demi memiliki Rumah kediaman sendiri dengan tujuan agarTermohon tinggal bersama dengan Pemohon di RT.003/RW.001 DesaRoi Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima dengan status Pemohonsebagai sekretaris Desa Roi, Pemohon mengajak Termohon tinggalbersama dan Termohon menolak
    Kepala DesaRoka, pendidikan S1 tempat kediaman di RT. 07 RW. 04 Desa Roka,Kecamatan Belo Kabupaten Bima, yang dalam persidangan memberikanketerangan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa saksi kenal Pemohon dan Termohon sebagai suami istrikarena saksi teman kerja Pemohon dan Termohon; Bahwa setelah menikah Pemohon dan Termohon tinggal di rumahorangtua Termohon di Desa Nata kemudian tinggal lagi di rumahorang tua Pemohon; Bahwa Pemohon dan Termohon telah dikaruniai 1 orang anakbernama Tafzirul
    No. 724/Pdt.G/2018/PA Bm.Kecamatan Belo Kabupaten Bima, yang dalam persidangan memberikanketerangan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa saksi kenal Pemohon dan Termohon sebagai suami istrikarena saksi sebagai tetangga Pemohon; Bahwa setelah menikah Pemohon dan Termohon tinggal di rumahOrangtua Termohon di Desa Nata kemudian tinggal lagi di rumahorang tua Pemohon; Bahwa Pemohon dan Termohon telah dikaruniai 1 orang anakbernama Tafzirul Mubarak yang sekarang ikut Termohon; Bahwa dalam
    Pasal149 huruf d KHI, oleh Karena itu berdasarkan hukum;Menimbang, bahwa Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensidalam proses persidangan telah bersepakat terkait nafkah satu orang anakyang bernama Tafzirul Mubarag, lakilaki, lahir 25 Juni 2017 yang saat ini dalamasuhan Penggugat Rekonvensi dimana Tergugat Rekonvensi akan memberikannafkah anak melalui Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp. 250.000,00 (duaratus lima puluh ribu rupiah);Menimbang, bahwa sesuai ketentuan hukum yang berlaku nafkah anakdiberikan
    anak yang semakin bertambah seiring denganpertumbuhan dan perkembangan anak, maka besar nafkah anak yangditanggung oleh Tergugat Rekonvensi perlu dinaikkan 10 persen setiaptahunnya sesuai dengan SEMA No. 3 Tahun 2015;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan di atas,maka tuntutan nafkah anak Penggugat Rekonvensi terhadap TergugatRekonvensi dapat dikabulkan sesuai dengan kesepakatan dengan menghukumTergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah anak/biaya hadhanah terhadapanak yang bernama Tafzirul
Register : 02-01-2018 — Putus : 01-02-2018 — Upload : 04-04-2019
Putusan PA BIMA Nomor 0014/Pdt.G/2018/PA.Bm
Tanggal 1 Februari 2018 — Penggugat melawan Tergugat
117
  • Bahwa setelah menikah, Pemohon dan Termohon hidup dan tinggalbersama di rumah orang tua Termohon di Desa Nata lebih kurang 4(empat) hari, Kemudian tinggal lagi dirumah orang tua Pemohon diDesa Roi lebih kurang 2 (dua) hari secara terus menerus sampaiBulan Mei 2017, bergaul sebagaimana suami istri dan dari hasilperkawinan tersebut Pemohon dan Termohon dikaruniai dikarunia 1orang anak lakilaki bernama TAFZIRUL MUBARAK Umur 5 bulan;.